Dinas Pendapatan Pajak Daerah (Dispenda) DKI Jakarta memberikan keringanan kepada wajib pajak yang telat bayar pajak kendaraan. Selain itu, administrasi untuk Bea Balik Nama (BBN) juga dihapuskan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin mengatakan, keringanan tersebut diberikan warga DKI Jakarta dalam rangka memperingati HUT Jakarta ke-488.
"Itu memang ada dalam rangka HUT DKI Jakarta, tetapi khusus untuk warga DKI Jakarta saja di Samsat DKI saja," kata Risyapudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Adapun, keringanan yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan dan juga penghapusan biaya BBN bagi pemilik kendaraan second.
"Program ini berlaku mulai tanggal 23 Juni sampai 22 Juli 2015 di Samsat DKI Jakarta," imbuhnya.
Ia menambahkan, tidak ada perubahan mekanisme dalam pelayanan ini. "Tidak ada yang berubah, sama saja. Cuma iini kan hanya pemutihan pajak saja sama penghapusan biaya BBN," tuturnya.
Sumber: Detik.com
ADS HERE !!!